PERSPEKTIF TENTANG PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN PERKOSAAN ANALISIS GENDER TERHADAP PASAL 285 KUHP DAN PASAL 547 RUU KUHP 2018
Daftar Isi:
- ancaman dalam konteks seksual. Di Indonesia perkosaan sendiri, biasanya terjadi pada perempuan karena dianggap sebagai manusia yang tidak bermartabat dan tidak memiliki individualitas seperti pria. Sehingga dalam pengaturan hukum mengenai perspektif terhadap perempuan masih menjadi pertanyaan dalam penerapan pengaturanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif terhadap perempuan melalui Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 547 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pengaturan mengenai perkosaan dalam kedua pasal tersebut dan mengetahui penerapan pengaturan kedua pasal ini, yang mengatur bagaimana perspektif perempuan sebagai korban perkosaan ditinjau juga dengan catatan tahunan Komisi Nasional Perempuan yang memuat banyaknya kasus perkosaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan spesifikasi deskriptif analitis dan teknik pengumpulan data melalui teknik wawancara. Hasil penelitian ini guna menunjukan perspektif perlindungan terhadap perempuan atau laki-laki sebagai korban perkosaan melalui analisis gender terkait dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 547 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memiliki pembahasan berbeda yaitu, unsur-unsur terkait