IMPLEMENTASI PASAL 11 PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA PADA SITUS ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatar belakangi tentang informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala kepada masyarakat melalui situs resmi Badan Publik. Informasi berkala sebagai informasi dasar yang wajib diumumkan secara lengkap pada situs resmi Badan Publik. Maka tujuan peneliti untuk memberikan evaluasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa implementasi Pasal 11 Perki No. 1 Tahun 2010 tentang informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dalam situs resmi OPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Peneliti menggunakan tipe analisis deskriptif dan eksploratif dalam metode penelitian kualitatif. Subjek penelitian ini adalah informasi berkala di situs resmi pada 34 OPD Provinsi Jawa Tengah jangka waktu bulan Januari – Juni 2020. Hasil yang diperoleh menunjukan tingginya pengunjung situs dan jumlah pemohon informasi membuktikan, proses implementasi informasi berkala berdasarkan Pasal 11 Perki No. 1 Tahun 2010 tentang informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala pada situs resmi Badan Publik sudah dilakukan. Walaupun terdapat 2 OPD yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) yang tidak melakukan proses implementasi informasi berkala secara keseluruhan. Implementasi informasi berkala juga didukung proses komunikasi organisasi dan pemerintahan yang sesuai, untuk terbentuknya situs yang menarik dan informatif.