Daftar Isi:
  • Indonesia adalah negara yang mengandalkan pajak sebagai sumber pendapatan utamanya. Pajak berasal dari penghasilan wajib pajak orang pribadi dan badan usaha di Indonesia. Kasus dalam tugas akhir berkaitan dengan wajib pajak badan. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana kewajiban perpajakan yang dilakukan PT TXZ dan evaluasi PPh Badan PT TXZ pada Tahun 2017 dan 2018. Dalam tugas akhir ini, penulis menggunakan data sekunder dan metode pengumpulan data kepustakaan, observasi, dan wawancara serta metode analisis data deskriptif kuantitatif dan kualitatif. PT TXZ merupakan perusahaan bergerak dalam penjualan keramik dan memiliki omzet per tahun kurang dari Rp4.800.000.000 sehingga terutang PPh Badan Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan PP Nomor 46 Tahun 2013. Akan tetapi pada Tahun 2017, PT belum melaporkan omzet penjualan yang terdapat pada buku bank sehingga mengakibatkan jumlah omzet yang seharusnya berbeda. Dalam hal ini mengakibatkan PT TXZ mengalami pergeseran PPh Final menjadi PPh Pasal 25 sehingga terjadi salah bayar. Atas salah bayar ini akan mengakibatkan konsekuensi pajak bagi PT TXZ.