Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas mengenai Dampak Tidak Diperpanjanganya IUJK Terhadap Perhitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi CV ABC. CV ABC melakukan kesalahan dengan tidak melakukan perpanjangan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang sudah habis masa berlakunya. Penulis akan menjelaskan dimana titik kesalahan yang dilakukan CV ABC terutama dalam hal perhitungan pajak terutang dan untuk mendapatkan solusi yang seharusnya dilakukan oleh CV ABC. CV ABC merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi khususnya sebagai pelaksana konstruksi. CV ABC mulai melakukan kesalahan pada awal tahun 2018 dimana CV ABC melakukan kerja sama dengan PT BCA. Kesalahan tersebut terjadi karena sudah tidak berlakunya IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang dimiliki CV ABC sehingga pada kerja sama tahun 2018 hingga 2019 CV ABC menggunakan tarif yang salah. CV ABC menggunakan tarif sebesar 2%, seharusnya CV ABC menggunakan tarif sebesar 4% karena habisnya masa berlaku IUJK. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya selisih kurang bayar yang dialami oleh CV ABC. Hal yang dapat diperoleh dari penelitian ini supaya CV ABC dapat lebih memahami peraturan – peraturan atau ketentuan – ketentuan yang berlaku sehubungan dengan menjalankan usaha Jasa Konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif dan metode deskriptif kualitatif. Metode deskriptif kuantitatif digunakan dalam perhitungan pajak yang dilakukan CV ABC tahun 2017 – 2019, perhitungan dengan tarif yang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, serta perhitungan dampak dari kesalahan penggunaan tarif yang menyebabkan selisih kurang bayar tahun 2018 – 2019. Metode deskriptif kualitatif untuk menganalisis alasan tidak diperpanjangnnya IUJK CV ABC dan penyelesaian permasalahan tersebut sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.