Daftar Isi:
  • Kewajiban pelaporan pajak dilakukan secara masa (PPN) dan tahunan (PPh). Data yang diungkap dalam kedua jenis laporan tersebut harus sinkron baik dalam hal perolehan penghasilan, jumlah pembayaran pajak, dan harta terkait dengan penghasilan tersebut. Kesalahan yang terjadi dalam pelaporan SPT dapat dikoreksi dengan memanfaatkan Pembetulan SPT. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menjelaskan perhitungan PPN dan PPh terutang sebelum dan setelah pembetulan serta dampak pembetulan SPT tersebut. Data dikumpulkan dengan metode dokumentasi dan wawancara, dan diolah dengan metode deskripsi kualitatif dan deskripsi kuantitatif. Penelitian ini menunjukan bahwa PPN dan PPh Final Ibu AD tahun 2018 sebelum pembetulan SPT adalah sebesar Rp 57.568.240 dan Rp 21.572.915. Sedangkan nilai PPN dan PPh Final yang seharusnya adalah sebesar Rp 70.768.240 dan Rp 24.972.915. Untuk mengoreksi laporan SPT yang salah, Ibu AD melakukan pembetulan SPT yang menyebabkan kurang bayar PPN dan PPh sebesar Rp 13.200.000 dan Rp 3.400.000. Dampak dari pembetulan SPT akan menyebabkan denda dan sanksi keterlambatan yang harus disetorkan saat menerima Surat Tagihan Pajak. Saran bagi Ibu AD, sebelum melaporkan laporan SPT lebih baik melakukan pengecekan ulang atau penelusuran transaksi dengan cermat sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya kesalahan.