PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI PERUSAHAAN BARU, STUDI KASUS PADA PT VA
Daftar Isi:
- Salah satu sistem perpajakan di Indonesia yaitu Self Assessment, dimana setiap wajib pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Namun pemahaman wajib pajak mengenai aturan perpajakan yang berlaku tidak semua memahaminya sehingga wajib pajak dapat melakukan kesalahan, salah satunya adalah PT.VA yang merupakan salah satu klien IPM Consultant. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban PPh PT.VA Tahun 2017 dan 2018 serta mencari kesalahan dan konsekuensi yang harus dilakukan. Penulis menggunakan data sekunder berupa SPT Tahunan PT VA yang diperoleh dengan menggunakan metode dokumentasi dan kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode deskriptif kuantitatif. PT.VA baru menjalankan usahanya di Tahun 2017 dengan Peredaran Bruto Rp 4.783.217.191,- selama Tahun 2017 dan perhitungan pajaknya menggunakan tarif Final Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, menurut peraturan yang berlaku tarif yang digunakan PT VA salah sehingga di Tahun Pajak 2017 PT VA harus melakukan pemindahbukuan. Pada Tahun 2018 PT VA tidak melakukan rekonsiliasi fiskal yang menyebabkan PPh terutang di Tahun 2018 meningkat dan terjadi kurang bayar sebesar Rp 7.394.407,- sehingga PT VA harus membayar kembali kurang bayarnya tersebut dan melakukan Pembetulan SPT tahunan Tahun 2017 dan 2018. PT VA disarankan untuk memeriksa kembali laporan keuangannya sebelum melaporkan SPTnya sehingga tidak harus melakukan pembetulan.