Daftar Isi:
  • Produk pangan dalam kemasan yang beredar khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, Natal, dan tahun baru pada praktiknya tidak selalu aman dikonsumsi oleh masyarakat. Dikarenakan kemasan produk pangan rusak, kadaluarsa, maupun ilegal. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan oleh BPOM sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap hak pangan yang sehat bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode pengumpulan data melalui studi lapangan dengan wawancara dan studi pustaka dengan analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengambilan sampel, menggunakan teknik purposive non random sampling. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa pengawasan produk pangan kemasan diatur dalam peraturan umum tentang pangan maupun kesehatan, dan peraturan pelaksanaan meliputi standar keamanan pangan, pendaftaran pangan untuk mendapatkan izin edar, tugas dan fungsi BPOM, dan pengawasan dengan penilaian produk pangan. Pelaksanaan pengawasan terhadap produk pangan kemasan oleh Balai Besar POM Semarang dan Dinas Kesehatan Kota Semarang sudah berjalan dengan baik melalui kegiatan pencegahan (pengawasan preventif) maupun penindakan (pengawasan represif) sesuai dengan Undang-Undang Pangan dan Undang-undang Kesehatan. Pelaksanaan pengawasan secara preventif dilakukan dengan penilaian terhadap produk untuk memastikan keamanan, dan mutu produk dengan mengeluarkan Izin edar, melakukan standarisasi, pembinaan dan audit CPPOB serta penilaian dan pengujian atas mutu keamanan sebelum produk di edarkan. Pelaksanaan pengawasan represif dilakukan dengan cara mengawasi produksi dan distribusi, pemeriksaan sampel dan public warning serta penyitaan barang bukti, pemusnahan, dan pemberian sanksi administrasi.