KESALAHAN INPUT FAKTUR PAJAK PADA SPT MASA PPN STUDI KASUS PADA PT ED
Daftar Isi:
- Salah satu permasalahan pelaporan perpajakan yang sering dijumpai adalah kesalahan input faktur pajak pengeluaran dan pajak masukan. PT ED merupakan Produsen Keramik. Permasalahan tersebut dialami oleh PT ED, PT ABC, dan CV SAN. Penelitian dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui apa penyebab dan akibat yang harus ditanggung oleh PT ED Metode yang digunakan oleh penulis ialah metode wawancara, dan kepustakaan. Permasalahan timbul setelah PT ED sudah melaporkan kewajiban pajaknya pada akhir Desember, kemudian pada awal Januari 2020 dicek kembali menemukan kesalahan-kesalahan dalam melaporkan yaitu adanya retur penjualan PT ED sebesar Rp 30.375.000 dan kesalahan input faktur pembelian CV SAN dengan PT ED sebesar Rp 50.000.000 yang seharusnya dimasukan di Bulan Desember tetapi dicatat di Bulan November 2019 sehingga harus dibuat Nota Pengganti. Kedua faktur tersebut sudah disetor dan dilaporkan menjadi kurang bayar Rp 2.204.790 pada akhir Desember 2019. Maka diawal Januari dilakukan Pembetulan SPT PPN Masa November 2019 hasilnya kurang bayar Rp 4.167.290 kemudian dikurangkan dengan kurang bayar sebelum pembetulan menjadi Rp 1.962.500 dan dikenai sanksi 2% menjadi Rp 39.250. Saran penulis kepada PT.ED adalah sebelum melakukan pelaporan sebaiknya dilakukan pengecekan data kembali agar tidak terjadi kesalahan dalam melaporkan pajaknya.