Daftar Isi:
  • Yayasan menurut Pasal 1 Ayat 3 UU No 28 Tahun 2007 termasuk dalam definisi sebuah badan usaha yang memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar PPh Terutang. Yayasan pendidikan merupakan lembaga Non – Profit, berdasarkan PER – 44/PJ/2009 PPh terutang atas yayasan didapat dari selisih lebih yang tidak digunakan setelah 4 tahun. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewajiban yayasan sebagai badan usaha dan melakukan perencanaan selisih lebih yang dimiliki yayasan yang dapat menjadi potensi PPh terutang. Peneliti menggunakan data primer dan skunder yang diperoleh melalui metode observasi, wawancara dan kepustakaan. Data selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif kuantitatif dan kualitatif. Yayasan ABC merupakan yayasan pendidikan yang juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak terutang dan pelaporan SPT Tahunan. Dalam pelaporan SPT tahunan Yayasan ABC selama ini selalu memiliki sisa lebih yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dapat dipergunkan yayasan dalam jangka waktu 4 tahun. Hasil penelitian menunjukan Yayasan ABC memiliki surplus lebih yang dapat dikenakan PPh terutang dengan tarif final 25% atas nilai sisa lebih yang belum dilakukan perencanaan. Sebagai saran Yayasan ABC dalam melakukan pengelolaan penerimaan sisa lebih dapat dilakukan perencanaan kedalam beban administrasi dan umum sebagai pengeluaran tahunan Yayasan ABC.