Daftar Isi:
  • Rencana penerbitan Peraturan Presiden oleh Presiden Jokowi mengenai anti perundungan atau kekerasan atau bullying di sekolah patut disambut dengan baik mengingat angka terjadinya perundungan/kekerasan/bullying di sekolah semakin meningkat. Peraturan sekolah tentang anti perundungan/kekerasan/bullying yang jelas dan dipahami oleh guru dan siswa adalah salah satu kunci utama untuk mencegah dan mengurangi angka perundungan/kekerasan/bullying di sekolah. Akan tetapi, kebanyakan peraturan yang dibuat oleh sekolah adalah tata tertib bagi siswa yang sangat bersifat umum. Hasil penelitian terhadap 70 siswa dan 5 guru dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif di sepuluh (10) Sekolah Menengah Atas di Kota Semarang baru-baru ini memperkuat hal tersebut – tata tertib sekolah yang ada sangat bersifat umum dan tidak mengatur unsur-unsur tindak perundungan/kekerasan/bullying, baik yang bersifat verbal, phisik, seksual, media sosial (cyber) dan sosial/relasional