Surat Perjanjian 602/21/Tahun 1992 tanggal 17 Juni 1992 tentang Kontrak Bagi Tempat Usaha dalam rangka Pembangunan Pusat Perbelanjaan dan Rekreasi Shopping Centre Johar; Surat Perjanjian 602/14 tanggal 26 Agustus 1998 tentang Perubahan Surat Perjanjian (Addendum) nomor 602/21/Tahun 1992 tanggal 17 Juni 1992 tentang Kontrak bagi Tempat Usaha dalam rangka Pembangunan Pusat Perbelanjaan dan Rekreasi Shopping centre Johar

Main Author: SARASWATI, RIKA
Format: Proceeding NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unika.ac.id/23247/
Daftar Isi:
  • Pasar Johar Semarang merupakan pasar tradisional berskala regional dengan perdagangan grosir dan retail terbesar di Kota Semarang. Lahan di sebelah selatan pasar kemudian dikembangkan sebagai pusat perbelanjaan dan rekreasi yang diberi nama Shopping Centre Johar (SCJ). Perkembangan SCJ yang selesai dibangun tahun 1984 ini kurang maksimal karena banyak ruang di lantai-lantai yang ditujukan untuk kegiatan komersial tidak dipergunakan dengan semestinya. Sepanjang kurun waktu 2000-2009, pemerintah melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan menengarai terjadinya pelanggaran-pelanggaran, seperti tidak tertib administratif, kurangnya pemeliharaan dan kebersihan di pusat perbelanjaan ini. Hal tersebut telah menjadi catatan tersendiri perlunya dilakukan pembenahan- pembenahan. Pembenahan termasuk disini adalah juga peninjauan terhadap bentuk dan isi perjanjian kerjasama untuk keperluan di masa mendatang. Hal ini perlu dilakukan karena perjanjian kerjasama yang ada akan segera berakhir di tahun 2022, sehingga substansi perjanjian dan peruntukan aset daerah yang menjadi obyek perjanjian tersebut juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan pemerintah kota sebagai pengelolanya.