Daftar Isi:
  • Dalam Pasal 1 butir 2 UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan bahwa "Pemhangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara." Jadi dapat diartikan bahwa pembangunan nasional harus melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali karena tujuan bernegara tidak akan terwujud, tanpa pembangunan nasional dengan peran serta aktif seluruh komponen bangsa