PERSPEKTIF HUKUM PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGANGGULANGAN COVID-19
Daftar Isi:
- Sehat adalah hak setiap orang tapi juga kewajiban, hal ini tertuang dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. tidak tertular penyakit adalah hak, tetapi tdk menularkan penyakit adalah kewajiban. Pemerintah bertanggung jawab untuk mewujudkan hak sehat tsb, tetapi masyarakat bertanggung jawab untuk berperanserta/berpartisipasi untuk terwujudnya hak sehat tersebut; intinya pemerintah tidak mungkin memikul tanggungjawabnya sendiri tanpa keterlibatan/ peranserta masyarakat.