Daftar Isi:
  • Pada hakekatnya Rumah Sakit adalah institusi yang kompleks: padat modal, tenaga/sdm, teknologi, dan peran/ kepentingan, dll. Peran Rumah Sakit dapat dilihat dalam 2 aspek : - pertama melaksanakan salah satu bentuk pelayanan publik (tugas pemerintahan) yakni pelayanan kesehatan. masyarakat yang tujuannya adalah untuk mewujudkan kesehatanejahteraan masyarakat, - kedua melaksanakan hubungan hukum dengan pihak lain (salah satunya pasien) untuk melaksanakan upaya pelayanan kesehatanehatan individu. (Endang Wahyati, 2012) Adapun tugas Rumah Sakit adalah untuk memenuhi hak atas pelayanan kesehatanehatan dengan menyediakan dan menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik yang sifatnya: preventif, promotif, kuratif & rehabilitative (dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UURUMAH SAKIT) disebut upaya paripurna)