KEWENANGAN PROFESIONAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN
Main Author: | YUSTINA, ENDANG WAHYATI |
---|---|
Format: | Proceeding PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unika.ac.id/22282/1/5%20Kewenangan%20Profesional%20Dalam%20Perspektif%20Hukum%20Kesehatan.pdf http://repository.unika.ac.id/22282/3/ST_5%20Kewenangan%20Profesional%20Dalam%20Perspektif%20Hukum%20Kesehatan_.pdf http://repository.unika.ac.id/22282/2/5%20report%2311287506_Kewenangan%20Profesional%20Dalam%20Perspektif%20Hukum%20Kesehatan.pdf http://repository.unika.ac.id/22282/ |
Daftar Isi:
- Dalam berbagai referensi disebutkan bahwa ruang lingkup hukum kesehatan meliputi ranah hukum pidana, hukum perdata dan hukum administrasi negara (Soerjono Soekanto). Namun perlu dipahami bahwa dalam hukum kesehatan maka tidak sepenuhnya konsep hukum pidana, hukum perdata maupun hukum administrasi negara diterapkan. Salah satunya adalah konsep/ teori kewenangan dalam perspektif hukum perdata dan hukum administrasi negara dalam praktik konsep kewenangan tersebut tdk dapat diterapkan sama persis dalam pelayanan kesehatan (pelaksanaan profesi kesehatan). Kewenangan dalam hukum kesehatan memiliki karakteristik khusus. Antara lain terkait: persyaratan professional. Terdapat kewenangan profesional dalam ruang lingkup hukum kesehatan