Daftar Isi:
  • Dalam setiap aktivitas pelayanan kesehatan sesungguhnya terdapat aktivitas yuridis. Hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan bersifat sangat kompleks, melibatkan banyak subyek hukum (banyak pihak). Masing-masing pihak memiliki kepentingan hukum, kadang-kadang dalam kepentingan hukum yang berbeda. Padahal tujuan pelayanan kesehatan adalah untuk mewujudkan hak hidup sehat bagi setiap orang yang dijamin undang-undang Dalam konsep negara kesejahteraan, negara campur tangan dalam kehidupan warganya “from the cradle to the grave”, tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat (warganya). Bidang kesehatan merupakan salah satu contohnya. Bentuk campur tangan pemerintah dengan mengatur, mengawasi & menyelenggarakan. Fraud dan gratifikasi dalam perspektif hukum keduanya merupakan bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang terkait dengan perolehan keuntungan secara tidak sah (secara melawan hukum). Fraud dan gratifikasi berpotensi terjadi dalam bidang kesehatan