Daftar Isi:
  •  Pemanfaatan bangunan kolonial untuk usaha mandiri seperti restoran, café, studio foto, gallery seni dan lain-lain telah berkembang di Kota Semarang  Secara tidak langsung usaha mandiri pada bangunan kolonial merupakan bentuk upaya pelestarian bangunan kolonial yang mendukung program pemerintah kota Semarang.  Ketentuan pelestarian bangunan kolonial diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya , Surat Keputusan Walikota KDH Tk.IISemarang No. 646/50/Tahun 1992 tentang Konservasi Bangunan-bangunan Kuno/ Bersejarah di Wilayah Dati II Semarang dan peraturan yang mendukung dan Undang-Undang no 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.