Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban Pada Pengadilan Hak Asasi Manusia

Main Author: Dewi, Yustina Trihoni Nalesti
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Pusat Penelitian Politik - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unika.ac.id/21776/1/Perlindungan%20Saksi%20Korban.pdf
http://repository.unika.ac.id/21776/
http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/article/view/719
https://doi.org/10.14203/jpp.v14i2.719
Daftar Isi:
  • Pengadilan HAM Indonesia untuk Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura yang sudah menangani 18 perkara, tidak kredibel karena mengandung banyak cacat dan kelemahan serta mengingkari standar kemanusiaan. Salah satu alasannya karena Pengadilan HAM tidak dapat menjamin perlindungan saksi dari ancaman dan tekanan. Padahal perlindungan saksi sangat penting terutama dalam pelanggaran berat HAM karena pelaku biasanya mempunyai otoritas, kekuasaan dan sumber daya untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi aparat penegak hukum maupun mengintimidasi saksi-saksi. Sedangkan saksi biasanya pihak lemah terutama dalam relasi kekuasaan dengan terdakwa. Paper ini hendak menguraikan perlunya pembenahan perlindungan saksi terutama dalam konteks legislasi untuk mendukung kemampuannya berkontribusi bagi terciptanya fair trial Pengadilan HAM.