DAMPAK BERLAKUNYA PERDA NO 13/2017 TERHADAP PENDAPATAN PAJAK AIR TANAH DI KABUPATEN SEMARANG
Daftar Isi:
- Dalam pembangunan dan kemajuan di setiap daerah, salah satu penentunya adalah Pendapatan Daerah. Sumber pendapatan terbesar dari Pajak Daerah. salah satu bentuk dari Pajak Daerah adalah Pajak Air Tanah. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak perubahan atas Keputusan Bupati Semarang Nomor 903/0001/2011 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2017 pasal 54 ayat 3 terhadap pencapaian target PAT, dampak perubahan terhadap kepatuhan ketepatan waktu wajib pajak, serta kendala pengelolaan PAT. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan kuatitatif serta metode wawancara. Hasil penelitian menunjukkan penerimaan Pajak Air Tanah di tahun 2014-2017 yang menggunakan Keputusan Bupati Semarang Nomor 903/0001/2011 yang mempunyai target rata-rata sebesar Rp 1.557.575.750 dengan realisasi Rp 1.724.888.599. Sedangkan untuk tahun 2018 atas berlakunya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 pasal 54 ayat 3 dengan target Rp 3.300.000.000 dan realisasinya Rp 5.284.765.430. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 membawa dampak yang sangat positif bagi pemerintah daerah karena dengan kenaikan harga dasar air tanah, masyarakat bisa menggunakan air sesuai kebutuhan dan sumber pendapatan daerah juga meningkat. Namun, untuk mengantisipasi adanya wajib pajak yang masih keberatan terkait perubahan peraturan karena kenaikannya cukup tinggi maka pemerintah sudah memberikan sosialisasi terhadap wajib pajak.