PERSPEKTIF GENDER HAKIM LAKI-LAKI dan PEREMPUAN DALAM MEMBUAT KEPUTUSAN TERHADAP KASUS-KASUS PERCOBAAN PERKOSAAN TERHADAP PEREMPUAN: SEBUAH KAJIAN WACANA TERHADAP PERSPEKTIF GENDER HAKIM
Daftar Isi:
- Gender telah dikenal dalam kehidupan sehari-hari. Perbedaan gender yang terjadi seringkali menjadi masalah yang kerap muncul dalam kehidupan bermasyarakat. Gender laki-laki dan perempuan, dimana perempuan selalu dianggap lemah dan berada lebih rendah daripada laki-laki yang disebabkan karena sifat perempuan yang feminim (lemah lembut, peduli, penyayang, nurturing,dsb). Sedangkan laki-laki dianggap lebih tegas, berwibawa, maskulin. Padahal sesungguhnya sifat kefeminiman dari perempuan ini tidaklah buruk dan justru dibutuhkan dalam kehidupan. Selain itu, laki-laki dianggap lebih pantas dalam segala profesi. Begitu juga dalam pengambilan keputusan, laki-laki dianggap lebih bisa membuat keputusan. Pengambilan keputusan terjadi dalam berbagai kegiatan dalam hidup, salah satunya pengambilan keputusan yang dilakukan oleh seorang hakim. Hakim laki-laki dan perempuan dalam mengambil keputusan ternyata memiliki perbedaan yang cukup terlihat. Seperti dalam Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2014/PN. Tbh oleh hakim laki-laki dimana terdakwanya adalah seorang anak dibawah umur. Hakim laki-laki ini kemudian membuat putusan berupa pidana penjara untuk anak tersebut selama 2 tahun 6 bulan. Kemudian sebagai perbandingan adalah Putusan Nomor: 82/Pid.B/2014/PN.Mrs. oleh hakim perempuan yang terdakwanya juga seorang anak, akan tetapi hakim perempuan ini membuat putusan berupa hukuman pidana selama 4 bulan. Perbedaan sangat terlihat dari hasil putusan antara kedua hakim ini berbeda. Ditemukan bahwa dalam diri seorang hakim perempuan itu lebih peduli (etka kepedulian) dibandingkan dengan laki-laki, itulah yang kemudian memberikan perbedaan hasil putusan antara hakim laki-laki dan perempuan. Skripsi ini kemudian akan menganalisa secara kualitatif dengan analisis wacana dan memaparkannya secara deskriptif.