Daftar Isi:
  • Penegakan hukum tindak pidana oleh anak berbeda dengan orang dewasa, termasuk tindak pidana pembunuhan berencana. Tujuan penelitian untuk mengetahui penyidikan tindak pidana pembunuhan berencana oleh anak; dasar penetapan ancamannya menurut hukum materiil dan alasan ancaman tersebut berbeda dengan terdakwa orang dewasa; serta hambatan dari penegakan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan spesifikasi deskriptif analitik. Data diperoleh menggunakan studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik anak, jaksa penuntut umum, dan hakim. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian adalah (1) penegakan hukum pada tahap penyidikan untuk anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN Smg sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku; (2) Penerapan hukum pidana materiil terhadap kasus Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN Smg sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu diterapkan bersalah sesuai Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan di pidana penjara 9 (Sembilan) tahun di LPKA Kutoarjo. Ancaman ini berbeda dengan terdakwa orang dewasa karena alasan perlindungan hak anak menurut peraturan yang berlaku; dan (3) hambatan penegakan hukum tindak pidana pembunuhan berencana oleh anak adalah faktor internal meliputi kurangnya pemahaman dari aparat penegakan hukum, jumlah personil terbatas, sarana prasarana terbatas dan anggaran terbatas; serta faktor eksternal yang meliputi kesadaran masyarakat dan media. Saran penelitian adalah menambah kuantitas dan kualitas penegak hukum, anggaran, sarana dan prasarana, serta meningkatkan kesadaran hukum melalui sosialisasi / penyuluhan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi hukum diharapkan masyarakat dapat lebih bisa mengerti tentang peraturan hukum di Indonesia. Pihak kepolisian dapat memberikan penyuluhan hukum secara formal melalui sekolah-sekolah dan secara non formal dilakukan diluar sekolah kepada masyarakat luas pada umumnya.