Daftar Isi:
  • Penelitian yang berjudul Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Mendistribusikan Informasi Elektronik yang Melanggar Kesusilaan ini bertujuan untuk mengetahui Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penedistribusian informasi elektronik yang melanggar kesusilaan pada Putusan Nomor 169/Pid.Sus/2018/PN. Pml serta hambatan yang dihadapi Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dimana sumber data diperoleh Penulis melalui wawancara terhadap narasumber yaitu Hakim. Pada saat pra penelitian terdapat adanya perbarengan tindak pidana (concursus realis) yaitu adanya tindak pidana pemerasan sebelum melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dalam Putusan Nomor 169/Pid.Sus/2018/PN. Pml terdiri dari pertimbangan yuridis yaitu dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Pertimbangan non yuridis yaitu pendidikan, sosial ekonomi, dan psikologi Terdakwa, serta hal-hal yang memberatkan maupun meringankan Terdakwa. Berkaitan dengan hal-hal tersebut, hakim menghadapi hambatan yang datang dari internal pengadilan berupa faktor penegak hukumnya dan eksternal pengadilan berupa tidak hadirnya saksi ahli di dalam persidangan.. Adapun saran yang diberikan adalah Hakim wajib menggali lebih dalam suatu kasus dan juga Undang-Undang yang mengaturnya sehingga tidak hanya mengikuti dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sidang dipimpin oleh Hakim yang berpengalaman pada bidang cybercrime, dan mengadakan pelatihan khusus terkait cybercrime untuk para Hakim.