PELAKSANAAN PELINDUNGAN HUKUM BAGI PEMENANG LELANG DALAM EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Daftar Isi:
- Judul penelitian “Pelaksanaan Pelindungan Hukum bagi Pemenang Lelang atas Eksekusi Hak Tanggungan” bertujuan untuk menjawab permasalahan bagaimana pelaksanaan pelindungan hukum bagi pemenang lelang atas objek eksekusi hak tanggungan serta bagaimana upaya hukum yang dilakukan pemenang lelang jika terjadi halangan dalam memiliki objek hak tanggungan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pelindungan hukum bagi pemenang lelang atas objek eksekusi hak tanggungan dan untuk mengetahui upaya apa saja yang dapat dilakukan pemenang lelang atas pelanggaran hak miliknya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian tersebut menggunakan data primer dan data sekunder dengan teknik wawancara dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan cara menganalisis isi atau elemen penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan adalah sebagai berikut: pelaksanaan pelindungan hukum bagi pemenang lelang pada Perkara No. 165/Pdt.BTH/2016/PN.Smg dan Perkara No. 17/Pdt.G/2015/PN.Mgg sudah terlaksana dengan adanya putusan hakim dan alat bukti kepemilikan berupa risalah lelang. Upaya hukum yang dilakukan pemenang lelang terhadap halangan dalam memiliki objek eksekusi hak tanggungan di kedua perkara ini adalah melakukan permohonan sita eksekusi dan melakukan rekonvensi, kemudian pemenang lelang dapat memohonkan permohonan pengosongan kepada Ketua Pengadilan. Kesimpulan penelitian adalah pelaksanaan pelindungan hukum bagi pemenang lelang sudah terlaksana melalui putusan hakim, risalah lelang dan balik nama sertifikat hak milik yang telah dilakukan oleh pemenang lelang. Upaya yang dapat dilakukan pemenang lelang ketika mendapat halangan dalam menguasai objek hak tanggungan diantaranya melakukan permohonan sita eksekusi, permohonan eksekusi pengosongan sesuai dengan Pasal 200 ayat (11) HIR, dan melakukan rekonvensi.