PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA DIFABEL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
Daftar Isi:
- Disabilitas masih menjadi problem besar di negara Indonesia salah satunya dalam bidang ketenagakerjaan. Hal ini dikarenakan tidak terimplementasinya Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan perlindungan hukum bagi tenaga kerja difabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan hambatan-hambatan yang dialami Disnakertrans Kota Semarang dalam melakukan pengawasan terhadap para tenaga kerja penyandang disabilitas. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi pustaka, sehingga jenis data meliputi data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelaksanaan perlindungan hukum bagi tenaga kerja difabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 belum terealisasi dengan baik. Aksesibilitas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas telah terbuka luas, namun tidak terimplementasikan dengan optimal di dunia kerja. Hambatan-hambatan yang dialami Disnakertrans Kota Semarang dalam melakukan pengawasan terhadap pemberian pekerjaan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas adalah kurangnya sumber daya dalam pemenuhan hak-hak tenaga kerja difabel, tidak bisa menerapkan sanksi terhadap perusahaan/instansi yang tidak memperkerjakan tenaga kerja difabel, belum adanya Perwal yang mengatur khusus mengenai pemenuhan hak ketenagakerjaan tenaga kerja penyandang disabilitas, kurangnya kesadaran para pengusaha/ perusahaan untuk mempekerjakan tenaga difabel, dan kemampuan dari penyandang disablitas sendiri.