KEKUATAN PEMBUKTIAN HASIL CETAKAN (SCREENSHOT/PRINTSCREEN) DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (STUDI PUTUSAN NO.686/PID.SUS/2016/PN.SMG)
Daftar Isi:
- Penelitian dengan judul “Kekuatan Pembuktian Hasil Cetakan (Screenshot/Printscreen) dan Pertimbangan Hakim dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Studi Pustaka No.686/PID.SUS/2016/PN.SMG)” ini bertujuan: (1) untuk mengetahui kekuatan pembuktian hasil cetakan (screenshot/printscreen) dalam persidangan; (2) untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam mengesahkan alat bukti (screenshot/printscreen) dalam Putusan No.686/Pid.Sus/2016/PN.Smg. Metode penelitian yang digunakan Penulis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analistis. Sumber data diperoleh dengan pencarian data di lapangan dengan teknik wawancara bersama narasumber dan studi pustaka. Data analisis secara kualitatif atau dengan cara non-statistik atau tanpa menggunakan perhitungan matematis dalam menganalisis permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kekuatan Pembuktian Hasil Cetakan screenshot/printscreen dalam Persidangan lemah dan diragukan dilihat dari unsur alat bukti elektronik. Disisi lain keterangan terdakwa mengakui, hal tersebut yang dapat mempertebal keyakinan Hakim bahwa terdakwa dapat dikatakan bersalah atau tidak. Keyakinan Hakim pun juga harus didasarkan pada alat bukti yang akurat. Bahwasannya, Hakim tidak mengutamakan kualitas autentisitas kekuatan pembuktian dari hasil cetakan screenshot/printscreen. Pertimbangan Hakim dalam mengesahkan alat bukti screenshot/printscreen dalam Putusan Nomor 686/Pid.Sus/2016/PN.SMG tidak dengan pertimbangan kekuatan pembuktian hasil cetakan screenshot/printscreen, karena pada dasarnya Hakim telah yakin dengan adanya 2 alat bukti yang sah dan dalam keterangan terdakwa sudah diakuinya bahwa terdakwa yang telah melakukan tindakan terserbut. Adanya alat bukti dan keterangan terdakwa yang telah diajukan di sidang pengadilan itulah, dapat menambah dan mempertebal keyakinan Hakim tentang kesalahan terdakwa. Adapun saran yang diberikan adalah penyidik harus memperhatikan dan taat akan prosedur penyidikan yang telah diayyri dalam ketentuan peraturan perundangundangan agar tidak terjadi adanya cacat prosedural dalam prosese penyidikan. Penyidik juga perlu meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga apapun Kata kunci: cyber, pembuktian, Hasil cetakan (screenshot/printscreen), UU ITE.