PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PORNOGRAFI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG No.434/Pid.Sus/2017/PN.Smg)
Daftar Isi:
- Penelitian hukum dengan judul “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi terhadap Pelaku Tindak Pidana Pornografi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang No.434/Pid.Sus/2017/PN.Smg)” ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pornografi di Pengadilan Negeri Semarang dan hambatan-hambatan yang dihadapi Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pornografi di Pengadilan Negeri Semarang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Elemen yang diteliti oleh Penulis meliputi putusan kasus pornografi di Pengadilan Negeri Semarang (No. 434/Pid.Sus/2017/PN.Smg), Hakim yang memutus pidana terhadap pelaku tindak pidana pornografi dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data wawancara, analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli. Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil Penelitan menunjukan bahwa penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pornografi di Pengadilan Negeri Semarang untuk kasus perkara No. 434/Pid.Sus/2017/PN.Smg diberikan dengan melihat pertimbangan hukum, pertimbangan fakta, dan pertimbangan sosiologis. Dalam memutus perkara tindak pidana pornografi, Hakim melandaskan dalam fakta persidangan dan alat bukti. Tujuan dari pemidanaan dalam hal ini bukanlah dimaksudkan untuk upaya balas dendam terhadap pelaku tindak pidana, akan tetapi dimaksudkan untuk mendidik Terdakwa ataupun masyarakat dengan harapan Terdakwa menyadari kesalahannya dan penerapan pidana dapat dijadikan tindakan edukatif, preventif, dan korektif bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pornografi. Pasal pidana yang yang diterapkan terhadap Terdakwa adalah sesuai dengan tuntutan Jaksa, tetapi hukuman pidana yang diterapkan oleh Hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa, di mana hal tersebut dirasa Hakim telah adil dan bermanfaat. Kendala yang dihadapi Hakim ketika menjatuhkan sanksi terutama adalah kendala eksternal. Adapun saran yang diberikan adalah Pemerintah harus lebih pro-aktif dalam memberikan edukasi dan informasi terhadap masyarakat terutama di tempat-tempat hiburan dewasa agar baik masyarakat maupun pekerja tempat hiburan tersebut terhindar dari melakukan tindak pidana pornografi. Aparat penegak hukum seharusnya juga tidak tebang pilih dalam memeriksa perkara dan menanggapi laporan masyarakat. Hakim harus berpegang teguh pada prinsip keadilan, manfaat dan kepastian dalam memutus suatu tindak pidana pornografi, agar pidana yang diterapkan sesuai dengan kesalahan yang dibuat oleh pelaku. Kata kunci: Penerapan Pidana, Pornografi, Pelaku Tindak Pidana