PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA ATAS KARYA CIPTA LAGU YANG DIUNGGAH MELALUI MEDIA INTERNET DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Daftar Isi:
- Banyak masyarakat dengan mudah menyalahgunakan lagu dan pemanfaatan lagu yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Lagu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jadi dalam memanfaatkan lagu harus sesuai dengan peraturan perundang-undang tersebut dan tidak melanggarnya. Hal tersebutlah yang merugikan pencipta lagu jika pemanfaatannya tidak sesuai dengan undang-undang. Judul penelitian “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atas Karya Cipta Lagu Yang Diunggah Melalui Media Internet Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, memiliki rumusan masalah bagaimana perlindungan hukum, serta pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pencipta atas karya cipta lagu yang diunggah melalui media internet ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan serta pelaksanaan hukum terhadap pencipta atas karya cipta lagu yang diunggah melalui media internet ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian tersebut menggunakan studi lapangan (data primer) dan studi kepustakaan (data sekunder). Teknik penyajian data menggunakan deskriptif analitis. Analisis data yang digunakan Penulis adalah analisis kualitatif dengan cara menganalisis isi (elemen) penelitian Berdasarkan kesimpulan yang telah diperoleh melalui hasil penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum bagi pencipta lagu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dimana pencipta lagu memiliki hak eksklusif (Pasal 1), hak moral (Pasal 5), dan hak ekonomi (Pasal 8) atas karya ciptanya, dengan demikian karya cipta lagu merupakan suatu karya yang terlindungi. Dalam pelaksanaannya yang belum berjalan dengan semestinya, menyebabkan masih banyaknya masyarakat yang belum mengerti akan Hak Cipta akibat kurangnya sosialiasi dari pemerintah dan polisi, serta penerapan sanksi yang kurang tegas dari kepolisian karena tidak adanya laporan dari pencipta.