MEKANISME PENGAJUAN TUNTUTAN GANTI RUGI KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DISERTAI DENGAN KEKERASAN
Daftar Isi:
- Korban merupakan pihak yang paling dirugikan dalam suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan. Pencurian disertai dengan kekerasan diatur dalam KUH Pidana Pasal 365. Korban dari tindak pidana tersebut pada umumnya mengalami kerugian ‘ganda’ yang artinya ia mengalami kerugian berupa kehilangan barang berharganya (materiil) dan kekerasan (immaterial). Korban dapat menuntut ganti rugi terhadap pelaku dimana mekanismenya telah diatur di dalam KUHAP maupun Pasal 1356 KUH Perdata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang korban pencurian disertai dengan kekerasan berhak mendapat ganti rugi, mekanisme pengajuan tuntutan ganti rugi, dan alasan-alasan korban yang tidak menuntut ganti rugi. Metode penelitian meliputi metode pendekatan, spesifikasi penelitian, objek penelitian, teknik pengumpulan data, metode pengolahan dan penyajian data, metode analisis data. Hasil penelitian menunjukkan latar belakang korban pencurian disertai dengan kekerasan berhak mendapat ganti rugi atas dasar rasa keadilan dan kemanusiaan, mekanisme ganti rugi berdasarkan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian yang diatur dalam KUHAP Pasal 98-Pasal 101 serta melalui tuntutan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUH Perdata serta melalui jalur non-litigasi, dan yang terakhir mengenai alasan korban yang tidak menuntut ganti kerugian sebagian besar tidak mengetahui bagaimana cara mengajukan gugatan ganti rugi. Kesimpulan dari penelitian tersebut pihak korban berhak menuntut ganti rugi atas dasar keadilan sesuai mekanisme yang telah diatur di Undang-undang dan diperlukan perilaku yang aktif dari korban untuk menggali informasi seputar ganti rugi untuk dapat memperjuangkan haknya. Kata kunci : mekanisme ganti rugi, tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan, korban pencurian disertai dengan kekerasan.