TANGGUNG JAWAB HUKUM BAGI KOPERASI SIMPAN PINJAM YANG DINYATAKAN PAILIT TERHADAP ANGGOTA KOPERASI SIMPAN PINJAM
Daftar Isi:
- Koperasi memiliki peran yang sangat penting di dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.Salah satu bentuk koperasi yaitu, koperasi simpan pinjam yang menekankan perputaran modal hanya kepada sesama anggotanya saja, namun dalam prakteknya koperasi dapat mengalami kerugian bahkan pailit dan insolvensi seperti yang terjadi pada KSP Multidana. Dalam hal kepailitan dan dalam keadaan insolvensinya suatu koperasi dapat disebabkan oleh beberapa hal, serta pertanggungjawaban koperasi bagi pengurus yang bersifat terbatas namun dapat diikut sertakan pertanggungjawabannya berdasarkan pembuktian dengan adanya unsur kesengajaan, kelalaian dan kealpaan pengurus. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum bagi koperasi simpan pinjam yang dinyatakan pailit terhadap anggota koperasi simpan pinjam tidak dapat terlindungi secara maksimal. Maka dari itu, permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan tanggung jawab hukum bagi koperasi terhadap perlindungan hukum bagi anggota koperasi simpan pinjam atas koperasi yang telah dinyatakan pailit dan bagaimana penerapan tanggung jawab hukum koperasi dalam KSP Multidana Putusan Nomor 931K/Pdt.Sus-Pailit/2017. Metode penelitian yang digunakan untuk menyusun skripsi ini adalah metode kualitatif, yaitu menekankan proses pemahaman peneliti atas rumusan masalah untuk mengkonstruksikan gejala hukum yang komples. Dan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu metode yang meneliti dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang meneliti ketentuan-ketentuan mengenai penerapan tanggung jawab hukum bagi koperasi simpan pinjam yang dinyatakan pailit terhadap anggota koperasi simpan pinjam (studi kasus Putusan Nomor 931K/Pdt.Sus-Pailit/2017). Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pengaturan dan penerapan tanggung jawab hukum anggota koperasi atas koperasi yang telah dinyatakan pailit dalam studi kasus Putusan Nomor 931K/Pdt.Sus- Pailit/2017 belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena belum terpenuhinya hak yang dimiliki anggota koperasi dalam hal ganti rugi piutang sesuai Pasal 31 UU Perkoperasian jo. Pasal 189 ayat (4) dan (5) jo. Pasal 174 a UU Kepailitan dan PKPU dan aparat penegak hukum kurang tegas dalam menjalankan tugas sesuai Pasal 93 ayat (1) dan/ atau Pasal 99 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU guna melindungi kepentingan kreditor. Tanggung jawab atas KSP Multidana yang pailit dan dalam keadaan insolvensi terbukti pengurus melakukan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam hal pengelolaannya, sehingga mengakibatkan pengurus juga bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang diderita koperasi. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Koperasi, Pailit, Pengurus Koperasi