PEMBETULAN SPT PPH BADAN
Daftar Isi:
- Sistem perpajakan di Indonesia yaitu self assesment system maka setiap wajib pajak diharuskan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara mandiri. Namun masih terdapat wajib pajak yang melakukan kesalahan, salah satunya adalah PT.AAT yang merupakan salah satu klien KKP JM.Harianto. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban PPh PT.AAT tahun 2017 serta mencari kesalahan dan konsekuensi yang harus dilakukan. Penulis menggunakan data sekunder berupa SPT Tahunan PT.AAT yang diperoleh melalui metode doumentasi dan kepustakaan serta dianalisis menggunakan metode deskriptif kuantitatf dan deskriptif kualitatif. Peredaran bruto PT.AAT tahun 2017 sebesar Rp35.961.929.338 dan PPh terutang Rp46.236.244 telah dibayar dan dilaporkan. Kemudian PT.AAT melakukan perubahan HPP dan biaya dalam laporan laba rugi tahun 2017 yang menyebabkan PPh terutang naik sehingga terdapat kurang bayar Rp661.450. PT.AAT harus mengajukan pemindahbukuan atas kesalahan penyetoran pajak, serta membayar bunga Rp92.603 dan melakukan pembetulan SPT Tahunan. PT.AAT disarankan untuk meninjau kembali laporan laba rugi sebelum melaporkan SPT sehingga tidak harus melakukan pembetulan. Kata Kunci : Pembetulan SPT, Kurang Bayar, Pemindahbukuan.