KESALAHAN ANGSURAN PAJAK (PPH25) PADA CV ABC TAHUN 2017
Daftar Isi:
- Wajib Pajak harus melakukan kewajiban perhitungan,pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan secara benar dan tpat waktu. CV.ABC merupakan salah satu klien KKP JM Harianto. Pada tahun 2018 CV.ABC membayar PPh Pasal 25 tidak sesuai jumlah yang seharusnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penghitungan, pelaporan dan penyelesaian kekurangan pembayaran PPh 25 CV.ABC. Penulis menggunakan data sekunder berupa SPT Tahunan dan SSP. Penulis mengumpulkan data menggunakan metode dokumentasi dan kepustakaan serta menganalisa dengan metode deskriptif kuantitatif dan deskriptif kualitatif. PPh terutang CV.ABC tahun 2017 yaitu Rp509.287.669 dan angsuran PPh25 selama tahun 2018 adalah Rp82.038.014 perbulan. Namun selama Mei- Agustus 2018 CV.ABC hanya membayar Rp40.035.400 perbulan sehingga kurang bayar Rp42,002,614 perbulan. Oleh karena itu CV.ABC harus segera melakukan pelunasan dan membayar bunga keterlambatan dihitung sampai Juni 2019 sebesar Rp35.282.196. Saran bagi CV.ABC untuk masa mendatang yaitu perlunya mengecek kembali secara berjenjang mengenai jumlah pajak yang dibayar. Kata Kunci : Angsuran PPh Pasal 25, Kurang Bayar, Sanksi Bunga.