Daftar Isi:
  • PP No. 23 Tahun 2018 menyatakan bahwa Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu diwajibkan untuk mempunyai Surat Keterangan sebagai tanda bahwa wajib pajak memang memiliki peredaran bruto tertentu dan dengan Surat Keterangan pengusaha tidak diwajibkan untuk dikenakan PPh tidak final. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penggunaan, penghitungan pajak serta dampaknya terhadap laba jika perusahaan menggunakan atau tidak menggunakan Surat Keterangan. Penulis menggunakan data primer dan sekunder serta dua metode analisis data yaitu metode deskriptif kualitatif dan metode deskriptif kuantitatif . CV. DMV adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa angkutan darat, didirikan pada tahun 2017, CV. DMV memliki Surat Keterangan oleh karena itu CV. DMV tidak dipotong PPh Pasal 23 atas Kegiatan usaha jasa angkutan yang telah dilakukan. Namun, jika CV. DMV tidak mempunyai Surat Keterangan, maka akan dipotong PPh Pasal 23 dan mengakibatkan laba setelah pajak menjadi berkurang. CV. DMV sebaiknya menggunakan Surat Keterangan tidak hanya pada PPh pasal 23 atas jasa yang dilakukan, tetapi juga untuk PPh tidak final lainnya. Kata Kunci : Surat Keterangan, PPh Pasal 23, tidak dipotong