KESALAHAN PENYETORAN SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN PP 46/2013 MENJADI PP 23/2018 PADA KOPERASI TUNGGAL MAJU
Daftar Isi:
- Self Assessment System merupakan sistem pemungutan yang memberi kebebasan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri pajak yang terutang. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban perpajakan atas PPh Final yang dilakukan Koperasi Tunggal Maju terdapat kesalahan perihal penyetoran pajaknya serta cara penyelesaian atas kesalahan yang dilakukan oleh Koperasi Tunggal Maju. Pengumpulan data yang dilakukan peneliti menggunakan metode wawancara, observasi, kepustakaan dan menggunakan analisis data dengan metode deskriptif kuantitatif dan kualitatif. Koperasi Tunggal Maju selama 2018 melakukan kewajiban perpajakan dipungut PPh Final yaitu PP 46/2013 dengan tarif 1% karena memiliki omset dibawah Rp 4.800.000.000. Kewajiban perpajakan yang seharusnya dilakukan Koperasi Tunggal Maju untuk masa Juli hingga Desember 2018 menggunakan PP 23/2018 dengan tarif 0,5%. Atas kesalahan yang telah dilakukan Koperasi Tunggal Maju yaitu harus melakukan pembetulan dengan cara pemindahbukuan untuk masa Juli hingga Desember 2018 karena terdapat lebih bayar sebesar Rp 5.670.181 yang akan dipindahbukukan di masa Maret 2019 sampai Agustus 2019. Karena untuk masa Januari dan Febuari 2019 telah dilakukan pembayaran PPh Final. Kata Kunci : PP nomor 46 tahun 2013, PP nomor 23 tahun 2018, Pemindahbukuan.