Daftar Isi:
  • Salah satu upaya pemerintah mendorong UMKM taat pajak yaitu dengan menerbitkan PP 46 Tahun 2013 yang mengatur Pajak Penghasilan dengan tarif 1% dan kemudian diperbaharui dengan PP 23 Tahun 2018 yang mengatur penurunan tarif menjadi 0,5%. Namun Wajib Pajak UMKM masih sering melakukan kesalahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya seperti yang dilakukan CV SAK. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghitungan PPh CV SAK dan kesalahan dalam membayar pajak serta solusinya. Penulis menggunakan data sekunder yang dikumpulkan menggunakan metode kepustakaan dan dokumentasi serta dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dan deskriptif kuantitatif. Peredaran bruto CV SAK tahun 2017 sebesar Rp2.875.240.000 dan telah membayar PPh Final 1% sesuai PP 46 Tahun 2013. Kesalahan CV SAK dalam membayar pajak yaitu salah memilih Kode Jenis Setoran, salah memasukkan jumlah pajak terutang dan salah memilih masa pajak. Untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu dengan pemindahbukuan ke pos penerimaan pajak yang seharusnya. Saran bagi Wajib Pajak yaitu harus mengetahui peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia contohnya pemindahbukuan. Kata Kunci : PP 46 Tahun 2013, Salah Setor, Pemindahbukuan.