Daftar Isi:
  • Pemerintah menerbitkan PP Nomor 46 Tahun 2013 yang diperbaharui dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 untuk mengatur pajak penghasilan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesalahan Tuan X sebagai WP UMKM dalam penghitungan dan penyetoran PPh Final selama tahun 2018 dan memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Penulis menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui metode kepustakaan dan dokumentasi serta mengolahnya menggunakan metode deskriptif kuantitatif dan deskriptif kualitatif. Pada Juni 2018 terjadi kesalahan menuliskan nama, NPWP serta jumlah pajak dalam menyetorkan pajak sehingga Tuan X harus melakukan pemindahbukuan dan membayar denda sebesar Rp108.900 atas kurang bayar yang terlambat disetorkan. Saran bagi Tuan X yaitu agar lebih berhati-hati dan selalu melakukan pengecekan kembali sehingga dapat terhindar dari sanksi. Kata Kunci : PP 46/2013, PP 23/2018, Penyetoran Pajak, Pemindahbukuan