Daftar Isi:
  • UHC mulai diterapkan di berbagai wilayah termasuk di Kota Semarang per 1 November 2017 jumlah peserta adalah 95,47% penduduk Kota Semarang namun pemberi fasilitas pelayanan hanya 17 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan jumlah tempat tidur kelas 3 hanya 1.870. Sehingga terjadi ketidakseimbangan jumlah peserta dengan jumlah pelayanan kesehatan. Permasalahan yang timbul pada penerapan Perwal Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2017 adalah adanya tunggakan tanggungan peserta PBI APBD II milik Pemerintah Kota Semarang sebesar 6,3 milyar dampak yang timbul adalah rumah sakit seperti Panti Wilasa Dr Cipto belum menerima pembayaran klaim jasa pasien sejak bulan Juni-Desember 2018. Permasalahan lain adalah rumah sakit Kelas B seperti RSI Sultan Agung polikliniknya menjadi sepi. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Penelitian ini menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui studi lapangan dan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian adalah Perwal Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2017 tidak dapat dijadikan sebagai landasan pelaksanaan Jaminan Kesehatan di Kota Semarang karena isi Pasal dalam ketentuan tersebut yang tidak sejalan dengan perundangundangan Jaminan Kesehatan yaitu Undang-Undang BPJS dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 terdapat pada Pasal 3 ayat (1),(2),(3), Pasal 5 ayat (1) , Pasal 8, dan Pasal 11. Rumah sakit dinilai tidak siap melayani pasien pengguna Jaminan Kesehatan karena rumah sakit termasuk Panti Wilasa Dr Cipto dan RSI Sultan Agung tidak mengetahui isi Perwal Kota Semarang sehingga tidak merujuk pasien PGOT ke rumah sakit milik Pemerintah Daerah dan berita acara terbit lebih dari 10 hari setelah berkas lengkap. Kendala pelaksanaannya adalah rujukan aplikasi online tidak update secara real time, dan masih adanya keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan KCU Semarang sebagai wanprestasi dengan konsekuensi pembayaran denda sebesar 1%. Kata Kunci: JKN, UHC, BPJS Kesehatan, Peraturan Walikota Semarang