Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin di Pengadilan Negeri Kota Semarang
Main Authors: | Nurhayati, Bernadeta Resti, Purwanto, Ign. Hartyo |
---|---|
Format: | Monograph PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Unika Soegijapranata Semarang
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unika.ac.id/19777/1/MAKALAH%20KONFERENSI%20POLITIK%20HUKUM%20DAN%20KEKUASAAN.pdf http://repository.unika.ac.id/19777/ |
Daftar Isi:
- Hukum dan masyarakat membedakan anak menjadi “anak sah” dan “anak luar kawin”. Pembedaan ini membawa dampak secara hukum. Anak-anak sah mendapatkan hak pemeliharaan dan hak mewaris dari kedua orangtuanya, tetapi anak luar kawin hanya mendapatkan hak dari ibunya dan keluarga ibunya. Bahkan pada konsep Kitab Undang-Undang Hukum Perdata anak luar kawin tidak memiliki hubungan hukum baik dengan ayah maupun ibunya. Oleh karena itu, agar timbul hubungan hukum antara anak dengan ayah dan/atau ibunya, KUHPerdata menyediakan lembaga pengakuan anak dan lembaga pengesahan anak luar kawin. Pengakuan anak dilakukan dengan membuat pernyataan, bahwa seorang anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan adalah anak biologisnya. Pengakuan hanya dapat dilakukan bila ibu kandung si anak menyetujuinya. Pengakuan harus didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar berlaku mengikat. Pengesahan anak luar kawin hanya dapat dilakukan apabila ayah biologis dan ibu biologis si anak menikah secara resmi satu sama lain. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur mengenai lembaga pengakuan anak dan lembaga pengesahan anak luar kawin. Namun dalam praktek, dimana keberadaan anak luar kawin tidak ternafikan, kedua lembaga tersebut masih dibutuhkan oleh masyarakat. Ketidakjelasan pengaturan dalam Undang-Undang Perkawinan diselesaikan dengan mengacu KUHPerdata yang pada dasarnya belum dicabut secara resmi dalam sistem hukum Indonesia sebagai hukum perdata materiil dalam praktek di Pengadilan Negeri.