Daftar Isi:
  • Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Dasar hukum Pajak Parkir yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Pasal 24, 25, dan 26 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh per seratus). Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif. Pajak Parkir yang terealisasi antara tahun 2010, 2011, dan 2012 dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Dari peningkatan ini menunjukkan bahwa kesadaran Wajib Pajak dalam upaya membayar pajak dan upaya membangun negara semakin baik. Pajak Parkir merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten/Kota