Daftar Isi:
  • Saat ini banyak penyelesaian kasus yang menggunakan alat bukti video dari hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) seperti kasus pembunuhan terhadap WMS oleh Jessica Kumala Wongso. Dalam putusan kasus perkara nomor :777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST ini, didapatkan bahwa salah satu alat bukti yang digunakan sebagai pertimbangan dalam memberikan putusan bersalah adalah rekaman CCTV dari restaurant Olivier West Mall Grand Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi rekaman CCTV dalam pembuktian pembunuhan berencana terhadap WMS dan mengetahui hambatan yang dihadapi oleh Hakim dalam proses pembuktian pembunuhan berencana terhadap WMS melalui rekaman CCTV. Metode penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data diperoleh dengan pencarian data di lapangan dengan teknik wawancara dengan nara sumber dan studi pustaka. Data dianalisis secara kualitatif atau dengan cara non-statistik atau tanpa menggunakan perhitungan matematis dalam menganalisis permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Fungsi Rekaman CCTV adalah memperkuat keyakinan Hakim dalam menggambarkan kejadian di TKP terekam sesuai dengan faktanya; memperkuat keyakinan Ahli dari sisi gerakgerik Jesica dalam rekaman CCTV; memperkuat alat bukti persidangan yang berfungsi sebagai alat bukti petunjuk dan surat. Hambatan yang dihadapi oleh Hakim terhadap proses pembuktian pembunuhan berencana melalui Rekaman CCTV terhadap WMS adalah rekaman CCTV yang ditampilkan kurang jelas, disebabkan karena letak dari CCTV yang sangat jauh, dan pendapat para Ahli tentang CCTV yang berbeda, Hakim juga berpendapat bahwa dari resolusi CCTV yang tidak jelas juga menjadi hambatan paling besar, dikarenakan tidak menjelaskan tindakan atau kejadian yang dituduhkan atau disangkakan ke Jessica. Saran Penulis adalah bagi Pemerintah Perlu adanya pengaturan alat elektronik sebagai alat bukti untuk diatur secara rinci dalam peraturan perundangundangan khusus, mengenai alat bukti Elektronik; Penegak Hukum dalam menentukan suatu tindak pidana cybercrime agar mendengarkan keterangan ahli mulai dari tingkat penyidikan hingga tingkat penyelesaian kasus di persidangan. juga diberikan pelatihan atau pembinaan yang merata terhadap penegak Hukum tentang IT agar tidak terjadi multi tafsir terhadap bukti elektronik. Kata Kunci : Pembuktian, Pembunuhan Berencana, Rekaman CCTV