PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MENYEBARKAN BERITA BOHONG (HOAX) YANG MENIMBULKAN KEBENCIAN BERDASARKAN SUKU, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN (SARA) (STUDI KASUS DI DITRESKRIMSUS POLDA JATENG)
Daftar Isi:
- Penelitian dengan judul “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong (Hoax) yang Menimbulkan Kebencian Berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) (Studi Kasus di Ditreskrimsus Polda Jateng)” ini bertujuan : (1) untuk mengetahui proses penegakan hukum terhadap tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoax) yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) (studi kasus di ditreskrimsus polda jateng; dan (2) untuk mengetahui hambatan-hambatan yang muncul dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoax) yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) (studi kasus di ditreskrimsus polda jateng). Metode penelitian yang digunakan Penulis dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber data diperoleh dari hasil pencarian data di lapangan dengan menggunakan teknik wawancara dengan nara sumber dan studi pustaka. Data di analisis secara kualitatif atau disebut juga dengan cara non-statistik yaitu tanpa menggunakan suatu perhitungan secara matematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku dalam tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoax) yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dimulai dari adanya kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh polisi sehingga menemukan postingan dari akun facebook yang diunggah oleh pelaku tindak pidana, setelah itu dibuat laporan polisi model A dimana pihak kepolisian yang melihat dan mengetahui adanya suatu tindak pidana membuat laporan polisi atas tindak pidana tersebut, setelah itu dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga dilakukan penyerahan perkara kepada Penuntut Umum. Hambatan yang dihadapi oleh penyidik adalah terdapat isi konten dalam digital yang sering hilang sehingga dapat menghilangkan jejak pelaku, terdapat saksi yang melihat dan mendengar yang langsung menghapus data atau isi konten dari suatu bukti dari perbuatan pidana. Kata kunci: Penyidikan, Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong yang menimbulkan kebencian terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), UU ITE.