PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERETASAN PADA PUTUSAN NOMOR 399/PID.SUS/2017/PN.SKT
Daftar Isi:
- Kemajuan teknologi informasi terutama internet memberikan dampak positif bagi kemajuan kehidupan manusia, namun tak dapat dipungkiri perkembangan tersebut dapat menciptakan peluang kejahatan khususnya di dunia maya, yakni kejahatan siber (cybercrime). Kejahatan siber meliputi pencurian identitas, mematikan atau menyalahgunakan situs website atau jaringan komputer, pembajakan, menyebarkan kebencian secara online, pornografi dan lain sebagainya. Berkaitan dengan hal tersebut, penelitian ini berjudul “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Peretasan pada Putusan Nomor 399/Pid.Sus/2017/PN.Skt”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana peretasan pada Putusan Nomor 399/Pid.Sus/2017/PN.Skt dan hambatan yang dihadapi Majelis Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan spesifikasi deskriptif analitis dan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana peretasan pada Putusan Nomor 399/Pid.Sus/2017/PN.Skt terdiri dari pertimbangan yuridis dan non yuridis, dimana pertimbangan yuridis terdiri dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti. Pertimbangan non yuridis terdiri dari pendidikan, sosial ekonomi dan psikologis terdakwa, serta hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa. Berkaitan dengan hal tersebut, hambatan yang dihadapi Majelis Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam perkara tersebut antara lain, kualitas penegak hukum serta sarana dan prasana yang dimiliki hakim. Adapun saran yang diberikan adalah diperlukan pelatihan kepada Hakim terkait materi-materi mengenai tindak pidana siber (cybercrime) dan memberikan fasilitas yang mendukung, serta diberikannya pembinaan terhadap pelaku peretasan sehingga keahlian yang dimiliki dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun instansi atau lembaga-lembaga baik pemerintah ataupun swasta untuk tujuan yang lebih baik. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Peretasan, Cyber Crime, Sanksi Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.