PELAKSANAAN OPERASI TANGKAP TANGAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM RANGKA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Daftar Isi:
- Penelitian yang bejudul “Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui prosedur Operasi Tangkap Tangan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, (2) Untuk mengetahui dasar pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menentukan target Operasi Tangkap Tangan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, (3) Untuk mengetahui hambatan yang ditemui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan dalam praktiknya sehubungan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan analisis menggunakan teori, pendapat para ahli melalui wawancara dan analisis perundang-undangan serta menggunakan media massa maupun televisi dalam bahan observasi penulis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelakasanaan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai prosedur dan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebelum melaksanakan operasi tangkap tangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki beberapa prosedur dalam menentukan target operasi tangkap tangan. Prosedur tersebut berupa penerimaan informasi, validasi data untuk kemudian dapat dilaksanakannya operasi tangkap tangan tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak selalu berjalan mulus dikarenakan adanya hambatan-hambatan yang ditemui sebelum dilakukan operasi tangkap tangan maupun saat dilakukannya operasi tangkap tangan. Saran dari Penulis ditujukan kepada Pemerintah untuk lebih giat dalam melindungi Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Saran juga ditujukan Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar selalu merangkul masyarakat untuk mendukung adanya operasi tangkap tangan tersebut. Kata Kunci : Operasi Tangkap Tangan, Komisi Pemberantasan Korupsi