Daftar Isi:
  • Penelitian dengan judul Peran Kejaksaan dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi bertujuan untuk memecahkan permasalahan bagaimana peranan dan upaya serta hambatan hambatan yang dialami oleh Jaksa dalam proses Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Semarang. Metode pendekatan yang digunakan ialah metode pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk melihat secara langsung Peranan Kejaksaan Negeri Semarang dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara akibat Tindak Pidana Korupsi di Kota Semarang yang menggunakan bahan hukum data primer dan sekunder dengan teknik studi dokumen dan wawancara yang didapatkan dalam proses penelitian di Kejaksaan Negeri Semarang. Apabila keseluruhan data telah didapat akan dianalisis secara kualitatif atau lebih dikenal dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan masalah yang diangkat adalah sebagai berikut: Peranan Kejaksaan Negeri Semarang dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dapat dilakukan pada tahap Penyidikan, Penuntutan dan pada akhirnya dapat langsung dilakukan Eksekusi pada terpidana kasus korupsi. Hambatan yang dialami oleh Jaksa dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara akibat Tindak Pidana Korupsi dikarenakan Jaksa sulit menemukan arus uang hasil tindak pidana korupsi yang telah tersebar ke banyak pihak. Saran yang diterapkan untuk penelitian dengan judul Peran Kejaksaan dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi ini ditujukan kepada dua Pihak yaitu pihak Pemerintah dan Pihak masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam proses pembentukan penegakan hukum terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi Kata kunci : Kejaksaan, Pemulihan Asset, Tindak Pidana Korupsi.