ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 173/PID.B/2017/PN DMK)
Daftar Isi:
- Penelitian dengan judul “ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 173/PID.B/2017/PN DMK)” bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus tindak pidana penipuan dalam transaksi elektronik pada Putusan Nomor 173/Pid.B/2017/PN Dmk, dan hambatan yang dialami Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam memutus kasus tindak pidana penipuan dalam transaksi elektronik pada Putusan Nomor 173/Pid.B/2017/PN Dmk terdiri dari pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Pertimbangan yuridis antara lain: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Alat bukti (Keterangan saksi, petunjuk, keterangan terdakwa). Pertimbangan non-yuridis antara lain: perbuatan terdakwa dilakukan sebagai mata pencahariannya, terdakwa merupakan seorang ibu yang memiliki 5 (lima) orang anak, dan sebagai bahan pembelajaran bagi terdakwa dari hasil putusan tersebut. Dalam memutus perkara tersebut, Hakim tidak menemui hambatan, karena dari pihak terdakwa sendiri selama proses persidangan telah kooperatif, dan menerima konsekuensi dari perbuatannya. Penulis beranggapan Hakim kurang teliti mengenai unsur transaksi elektronik yang telah dirumuskan dalam dakwaan. Jelas bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan media elektronik. Para penegak hukum hendaknya lebih teliti dalam menangani suatu perkara, dengan mempehatikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Masalah pokok penegakan hukum terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya, yaitu: factor undang-undang ITE karena ketidakjelasan arti kata-kata dalam undang-undang tersebut yang mengakibatkan kesimpangsiuran pemahaman; faktor sarana dan prasarana yaitu karena kurangnya biaya untuk menerapkan perundang-undangan sebagaimana yang dikehendaki, dan masyarakat. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi Elektronik.