PELAKSANAAN PERUBAHAN PP 46 TAHUN 2013 MENJADI PP 23 TAHUN 2018 PADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Daftar Isi:
- Pemerintah melakukan perubahan PP 46/2013 menjadi PP 23/2018 pada Juli 2018. Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omset kurang dari Rp 4.800.000.000 dikenakan PP 23/2018 sebesar 0,5% dari omset dan mempunyai jangka waktu pelaksanaan, serta bersifat pilihan yang berarti UMKM boleh memilih menggunakan PP 23/2018 atau berdasarkan PPh pasal 17. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perbandingan pajak terutang berdasarkan PP 23/2018 dan PPh pasal 17 terkait pengenaan pajak optional. Peneliti menggunakan data primer dan sekunder melalui metode observasi, wawancara, dan kepustakaan. Dianalisis dengan metode deskriptif kuantitatif. Bapak Toni memiliki usaha toko elektronik dengan omset kurang dari Rp 4.800.000.000 dari tahun 2013-2017 dan dikenakan PP 46/2013. Perubahan PP 46/2013 menjadi PP 23/2018 terkait pajak terutang optional diperlukan perencanaan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa periode 2018-2024 diperkirakan memperoleh omset kurang dari 4,8 milyar. Dan perkiraan perbandingan pajak terutang menunjukkan PP 23/2018 lebih menguntungkan dari pada PPh pasal 17. Sebagai saran sebaiknya Bapak Toni menggunakan PP 23/2018 selama 7 tahun ke depan untuk menghemat pajak terutang dan dimanfaatkan meningkatkan omset usahanya. Kata Kunci: UMKM, PP 46/2013, PP 23/2018, PPh Pasal 17.