Daftar Isi:
  • Program Tax Amnesty berlandaskan Undang-Undang No. 11 tahun 2016 dilaksanakan sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 terbagi menjadi tiga periode. Pelaksanaan Tax Amnesty khususnya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari sukses dan berhasil melebihi target yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp344.310.720.597,- total penerimaan dengan 4.652 peserta. Untuk menganalisis hasil kesuksesan dan perubahan kondisi sebelum dan sesudah Tax Amnesty, digunakan metode deskriptif kuantitatif dan kualitatif dan hasilnya adalah terjadi peningkatan rata-rata pertumbuhan untuk WP terdaftar 6,8%, WP yang ditarget wajib lapor SPT 3,7%, WP yang sudah lapor SPT 5,1%, serta penerimaan pajak penghasilan SPT Tahunan yaitu sebesar 103%. Agar kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak dapat semakin meningkat, alangkah baiknya jika KPP Pratama Semarang Candisari mengadakan sosialisasi after Tax Amnesty dan dapat bekerja sama dengan universitas untuk mengadakan seminar tentang perpajakan. Kata Kunci : Tax Amnesty, Penerimaan Pajak, Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang.