Daftar Isi:
  • PPh Final atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu diatur dalam PP 46/2013 dengan tarif 1% yang diganti menjadi PP 23/2018 dengan tarif 0,5%. Kinerja keuangan yang antara lain diukur berdasarkan laba perusahaan berkaitan dengan besarnya pajak yang terutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaporan pajak dan kinerja keuangan CV.WOY serta membandingkan penghitungan pajak antara tarif sesuai PP 23/2018 dengan tarif Pasal 17. Penulis mengumpulkan data melalui metode observasi dan kepustakaan serta mengolahnya menggunakan metode deskriptif kuantitatif, deskriptif kualitatif dan analisis regresi linier sederhana. CV.WOY melaporkan kewajiban perpajakannya tahun 2014-2017 dengan tepat waktu. Berdasarkan pengukuran NPM diketahui kinerja keuangan CV.WOY mengalami penurunan tahun 2016–2017. CV.WOY dapat melakukan penghematan pajak dari tahun 2019–2022 sebesar Rp 108.908.076 apabila memilih menggunakan PPh Final 0,5%. Saran penulis yaitu agar CV.WOY menghitung pajak dengan PP 23/2018 sampai tahun 2022 agar menghemat beban pajak. Kata Kunci: PP 46/2013, PP 23/2018, Kinerja Keuangan