PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN ATAS KERJASAMA USAHA PEMBANGUNAN RUMAH STUDI KASUS TUAN B
Daftar Isi:
- Saat ini permasalahan menyangkut jual beli tanah bangunan sudah lazim dialami masyarakat Indonesia, salah satunya permasalahan dalam kerjasama pembanguan rumah antara Tuan B, Tuan A, dan PT ABC. Tuan B memberikan kuasa kepada Tuan A selaku direktur PT ABC untuk membangun dan menjualkan rumah di atas tanah miliknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis pajak yang terkait dengan kegiatan kerjasama pembangunan rumah tersebutdan penghitungannya, serta merumuskan permasalahan dan mencari solusi atas kerjasama tersebut. Penulis menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara dan data sekunderberupa bukti transaksi, bukti penyetoran pajak, dan laporan keuangan. Penulis melakukan pengumpulan data melalui metode observasi, wawancara, dan kepustakaan kemudian diolah menggunakan metode deskriptif kualitatif dan deskriptif kuantitatif.Dalam kerjasama pembangunan rumah tersebut terdapat beberapa jenis pajak yang dikenakan yaitu PPN jasa pembangunan Rp4.545.455, PPh Finaljasa konstruksi Rp 1.818.182.PPh Final Pengalihan Hak Rp4.500.000, BPHTB Rp3.500.000 dan PPN penjualan rumah Rp9.000.000.PT ABC dapat mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan fiskusyang menyatakan bahwa terjadi penyerahan tanah yang belum dikenakan PPNdengan didukung bukti seperti Sertifikat HM, Surat Perjanjian dan Akta Jual Beli Rumah. Saran yang diberikan penulis kepada PT ABC yaitu sebaiknya mencatat semua transaksi dalam catatan keuangan sehingga mempermudah pemeriksaan dan menghindari salah persepsi. Kata Kunci : Kerjasama Pembangunan Rumah, Pemeriksaan, dan Keberatan.