PERLAKUAN PAS-FINAL PADA WAJIB PAJAK BADAN PADA STUDI PT DFS
Daftar Isi:
- Pemerintah membuat kebijakan untuk mengatur perpajakan di Indonesia yaitu program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Pengungkapan Aset Sukarela Dengan Tarif Final (PAS-Final). Tujun penelitian ini adalah untuk mengetahui harta dan kewajiban yang telah dilaporkan PT DFS sebelum dan setelah mengikuti Tax Amnesty, untuk menjelaskan perlakuan pajak terhadap PT DFS dalam mengikuti program PAS-Final, dan untuk menguraikan dampak apa saja yang akan terjadi pada PT DFS apabila mengikuti atau tidak mengikuti Tax Amnesty dan PAS-Final. Penulis menggunakan data sekunder dalam pembahasannya serta metode analisis data yaitu metode deskriptif kuantitatif. PT DFS adalah wajib pajak badan yang bergerak di bidang persewaan tanah dan bangunan (real estate) dengan dikenakan tarif 25%. Saat mengikuti Tax Amnesty pada Oktober 2016, PT DFS melaporkan uang tunai Rp 66.670.000 serta membayar uang tebusan sebesar Rp 2.000.100. Setelah Tax Amnesty berakhir pada Maret 2017, PT DFS memiliki aset yang belum dilaporkan dalam SPT maupun Tax Amnesty berupa tanah yang disewakan sebesar Rp 6.639.273.017. Oleh karena itu, PT DFS mengikuti PAS-Final pada Februari 2018. Dengan adanya program Direktorat Jenderal Pajak, sebaiknya PT DFS mengungkapkan hartanya dengan jujur agar terhindar dari sanksi yang besar. Kata Kunci: Tax Amnesty, PAS-Final