Daftar Isi:
  • Pajak merupakan sebuah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang ataupun badan yang memiliki sifat memaksa, tetapi tetap berdasarkan undang – undang dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan guna kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat (Undang – undang KUP No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1). Pajak pun ikut serta dalam memberikan anggaran kepada negara dalam jumlah yang cukup besar, . PP No 46 Tahun 2013 merupakan salah satu dari bagian pajak. Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki predaran bruto tertentu, atau bisa di sebut PP No 46 Tahun 2013 termasuk jenis pajak langsung,di karenakan pajak tersebut langsung dibebankan kepada penanggung pajak (orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha) setiap tahun nya, yang berasal dari omset selama satu tahun, untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan yang terutang, proses pemungutan pajak yang akan melakukan penyetoran adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan usaha tersebut. Akan tetapi PP No 46 Tahun 2013 per tanggal 1 juli 2018 di perbarui dengan PP No 23 Tahun 2018 yang memiliki tarif sebesar 0,5% . PP 23 Tahun 2018 memiliki jangka waktu yang terdiri dari untuk orang pribadi 7 tahun, firma, cv 4 tahun, dan untuk PT 3 tahun. Jangka waktu yang ditetapkan sangatlah efektif untuk penambahan modal, seperti pada kasus yang diangkat penulis perhitungan dengan menggunakan PP 23 Tahun 2018 dapat menghemat biaya selama kurang lebih 4 tahun sebesar Rp 5.836.250,00 , penghematan biaya tersebut dapat digunakan sebagai penambahan modal bagi pemilik usaha. Kata Kunci: Perbandingan, Perhitungan, Omset, Tarif